Friday, August 13, 2010

Kapolri Bohong, Tetap Tak Bisa Dipidanakan

Pernyataan Kapolri soal rekaman pembicaraan antara Ade Rahardja dengan Ari Muladi tak dapat dibuktikan. Polisi hanya memiliki call data record (CDR) keduanya. Kapolri lantas dianggap melakukan kebohongan publik. Apa sanksi yang layak bagi Truno I ini?

Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen (purn) Farouk Muhammad berpendapat, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri hanya pantas diberikan sanksi moral dan kesalahan itu tidak bisa dipidanakan.

"Itu tidak bisa dipidanakan, atau kalau mau DPR bisa mengajukan mosi tidak percaya kepada Kapolri," ujarnya dalam diskusi bertema Kisruh Rekaman Ade-Ari, Kapolri Melecehkan DPR di Press Room Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/8/2010)..

Hal senada diungkapkan, Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dimyati Natakusumah. "Kalau diucapkan di atas sumpah dia bisa kena pidana, kalau tidak disumpah itu hanya sanksi moral saja yang didapat," imbuhnya.

Terkecuali, sambung dia, saat mengucapkan statemen tersebut Kapolri sedang memberikan keterangan di hadapan Pansus. "Ini kan hanya RDP, yang diperlukan hanya itikad baik dari yang bersangkutan saja untuk memberikan keterangan," kata dia.

Dimyati menyayangkan kalau Kapolri sampai melakukan kebohongan publik. "Itu sangat disayangkan dan memalukan bagi dirinya dan keluarganya," tandasnya.

0 comments: